NewsHukum & Kriminal

Seorang Karyawan Swasta Warga Puuwatu di Bekuk Polisi

196
×

Seorang Karyawan Swasta Warga Puuwatu di Bekuk Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Seorang karyawan swasta warga Jl. Patimura, Kel. Watulondo, Kec. Puuwatu Kota Kendari dibekuk aparat kepolisian Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, (24/7/2021)

Polisi lakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka KS (Laki/26) terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Kadia Kecamatan Kadoa Kota Kendari dan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan cara system tempel.

Atas informasi ini apparat kepolisian menindaklanjuti dengan giat lidik dari data yang telah dihimpun. Tim kemudian mengetahui target akan melakukan penempelan Shabu, sehingga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian Tim menemukan 30 (tiga puluh) sashet narkotika jenis shabu pada penguasaan tersangka yang disimpan dalam kantong celana

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka, yang kemudian dirinya mengakui masih menyimpan Shabu dan barang bukti lainnya ditempat kerja yang bertempat di Kompleks Pergudangan Bisfar, Jalan Pattimura, Kel. Watulondo, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, maka pada Jam 21.00 Wita tim melakukan penggeledahan ketempat tersebut yang disaksikan oleh saksi masyarakat dari hasil penggeladan ditemukan kembali 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya.

Total berat bruto shabu yang berhasil diungkap dari tersangka sebanyak 31,92 Gram. Selanjutnya tersangka di bawa Bersama barang bukti untuk penyeledikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jurnalis : Ahmad Nizar