T
TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Besaran jumlah zakat fitrah yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), 1446 H/2025 M.
Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Kendari, Baznas, Kemenag Kota Kendari, MUI, serta Kabag Kesra.
Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Camat, Lurah dan Tokoh agama lainnya, di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2024).
Beras kelas I (Kepala dan super) 3,5 liter atau senilai Rp46.000 per orang, beras kelas II (ciliwung dan sarti) 3,5 liter atau senilai Rp42.000 ribu per orang, serta beras kelas III (dolog) 3,5 liter atau senilai Rp39.000 per orang.
Zakat non beras, sagu senilai Rp28.000 per orang, jagung senilai Rp28.000 per orang, dan umbi-umbian senilai Rp25.000 per orang.
Asisten II Kota Kendari, Jahudding, menjelaskan besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan survei harga-harga kebutuhan yang masuk kategori zakat.
Hasil kesepakat tersebut, masih akan dibuat dalam bentuk SK besaran zakat fitrah Kota Kendari.
“Nilai yang tadi disepakati ini, itulah yang menjadi patokan masyarakat Islam Kota Kendari untuk membayar zakat,”ungkap Jahudding.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Marni, berharap masyarakat Kota Kendari segera membayar zakat sesuai patokan yang disepakati.
“Membayar adalah kewajiban umat Islam, kita menunggu SK, sebagai patokan berapa yang akan mereka bayar,” jelas Marni.
Kata Marni, masyarakat bisa menyesuaikan di mana lokasi akan membayar zakat. Seperti Kantor Baznas atau Masjid.
“Untuk Kota Kendari, kita memulai di Balai Kota, bersama Ibu Wali dan semua jajaran stakeholder,” pungkasnya. (NV)
Editor:NZ