TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, di sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
KBO Satnarkoba Polres Kolut, IPDA Andi Jusman, S.H, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. “Kami lakukan lidik sejak subuh, dan saat tersangka pulang dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tim langsung bergerak. Penggerebekan kami lakukan disertai penggeledahan, dengan disaksikan pemilik rumah dan aparat setempat,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35,29 gram sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah yang berbahan terpal. T mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menerima sabu dari wilayah Kolaka dengan upah Rp2 juta. Ia menyimpan dan mengedarkan barang tersebut menggunakan sistem tempel. “Selain sebagai kurir, tersangka juga menyimpan dan siap mengedarkan. Ini memperkuat dugaan bahwa perannya lebih dari sekadar perantara,” kata IPDA Andi Jusman.
Barang haram tersebut biasa dijual dalam skala 5 hingga 10 gram, dengan harga pasaran berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per gram, tergantung pemesanan dan wilayah edar.
Seperti diketahui, mantan istri T juga lebih dulu ditangkap pada Februari 2025 lalu dalam kasus serupa. Meskipun telah bercerai, keduanya masih tinggal serumah dan kerap berinteraksi.
Saat ini, Polres Kolaka Utara telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait dan akan ditindaklanjuti dalam pengembangan kasus ke wilayah Kolaka.
Atas perbuatannya tersebut, T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar oleh Polres Kolaka Utara sepanjang tahun 2025. *(AF)
Editor:NZ