TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, kembali menertibkan puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar area pasar sentral kota lama. Rabu (18/1/2023).
Dalam penertiban tersebut, sekiranya terdapat 80 lapak PKL dari 3 lokasi diantaranya, berada di area depan pasar tempat pelelangan ikan (TPI), kemudian sepanjang jalan Pembangunan, Jalan Ir Soekarno hingga Jalan Tinumbu, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Kepala Satpol-PP Kota Kendari, Samsu Alam, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penataan kota agar terlihat lebih rapi. Mengingat saat ini masih banyak para PKL yang masih bandel membuka lapak pada bahu jalan dan median jalan.
Padahal, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan dan memberi teguran kepada para pedagang, bersama dengan pihak Kelurahan Dapu-dapura dan Kelurahan Sodoha.
Teguran yang diberikan juga karena PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam kesempatan itu Satpol PP mengerahkan anggota sebanyak 123 orang yang dibantu oleh Kodim 10 orang, Polsek Kemaraya 5 orang, POMAL 4 orang, POM AD 4 orang dan Dishub sebanyak 10 orang. Serta anggota divisi penertiban dalam Satgas penataan Kota Kendari.
“Olehnya, atas kesadaran teman-teman pedagang sendiri ada juga beberapa yang meminta waktu terkait dengan kondisi lapak yang permanen,” jelasnya.
Terpantau, kegiatan tersebut berlangsung secara kondusif hingga selesai dan pedagang menerima baik saran tersebut.
“Artinya tindakan persuasif yang kami ambil,” ujarnya.
Setelah penertiban, Samsu berharap kesadaran dari para PKL agar tetap berjualan dengan tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memasifkan ketertiban tersebut, Samsu mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intens, di mulai sore dan seterusnya.
Tempat berbeda, salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar pasar sentral kota lama, Almuni, merasa penertiban yang dilakukan tersebut sangat merugikan para PKL.
Namun, saat ini dirinya hanya bisa mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Kendari sembari menanti solusi.
“Kita ikuti aturan pemerintah yang sesuai dengan arahannya tadi, bahwa di atas trotoar ini tidak bisa digunakan kita untuk usaha,”ungkapnya.
“Karena memang sebenarnya kebijakannya bagus untuk kebersihan wilayah kita cuma kita sebagai pedagang cuma itu mi harus kita dikasih tau dulu kalau memang mau menertibkan,” tambahnya.
Reporter : Novrianti