TERAMEDIA.ID, KENDARI – Mantan General Manager (GM) PT Antam UPBN Konut Hendra Wijaya (HW) divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
HW dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor dalam sidang vonis, Senin, 6 Mei 2024.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam hal ini pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan ini memiliki kontrak sewa alat berat.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ujar hakim.
Atas perbuatannya, Hendra merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra M Yusran mengatakan atas putusan majelis hakim terhadap Hendra Wijaya tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
“Kami dari JPU dalam putusan ini kami menyatakan pikir-pikir,” katanya saat ditemui di PN Tipikor Kendari.
Diketahui vonis terhadap Hendra Wijaya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.*(DW)
Editor:NZ