TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kota Kendari bahas 8 poin tujuan pembangunan berkelanjutan prioritas yang akan diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari 2025-2045.
8 poin tersebut yakni tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, berkurangnya kesenjangan, kehidupan sehat sejahtera, sanitasi layak dan bersih, kota dan permukiman berkelanjutan.
Kemudian perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tangguh, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mewujudkan hal tersebut harus bersandar pada 4 pilar pembangunan yakni sosial, ekonomi, hukum, tata kelola pemerintahan, dan lingkungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan penetapan isu strategis bersifat penting guna menghadapi pemerintahan periode 2025-2045. Sehingga hal ini menjadi fokus utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Jadi ini salah satu tahapan yang harus dilewati dalam rangka penyusunan RPJPD, karena prinsipnya pembangunan itu sifatnya berkelanjutan,” ucapnya usai membuka Konsultasi publik kedua KLHS penyusunan RPJPD Kota Kendari tahun 2025-2045, di Balai Kota Kendari, Kamis (31/8/2023).
“Hari ini kita akan menetapkan arah kebijakannya kemana, dan rekomendasinya apa saja,” jelasnya menambahkan.
Untuk itu Asmawa mengharapkan saran dan masukan dari para pemerhati, akademisi, dan praktisi sehingga KLHS yang dihasilkan berujung pada RPJPD, sehingga memberikan dokumen perencanaan yang bisa digunakan untuk jangka panjang, utamanya dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan 8 poin tujuan pembangunan berkelanjutan prioritas ini dirumuskan oleh tenaga ahli dan kelompok kerja (Pokja).
Bahkan dikatakannya dokumen KLHS ini sangat penting dalam rangka memastikan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJPD. dan bisa meminimalisir dokumen RPJPD Kota Kendari 2025 – 2045 dari dampak atau pengaruh negatif dari pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup nantinya.
Salah satu rujukan atau indikator dokumen KLHS dinyatakan berkualitas yaitu dengan konsistensi dalam melakukan seluruh tahapan penyusunan KLHS ini.
“Kemarin kita sempat berfikir apakah ada tahapan yang bisa kita gabung. Ternyata memang semua tahapan itu sesuai peraturan perundang-undangan harus kita lalui sehingga dokumen kita ini dari sisi kualitas dan output nantinya yang dihasilkan bisa kita yakini menjadi dokumen yang siap untuk di integrasikan kedalam RPJPD tadi,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan konsultasi publik kedua KLHS ini, pihaknya akan menyepakati rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta rekomendasi penyelesaian isu – isu terhadap pembangunan berkelanjutan yang telah dirumuskan dan disepakati pada saat pelaksanaan konsultasi publik pertama dan Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya.
Tahapan selanjutnya akan dirampungkan oleh tenaga ahli dan kelompok kerja (Pokja) dan kemudian melaksanakan penjaminan kualitas pendokumentasian dan tahap akhir KLHS itu akan dibawa ke provinsi untuk dilakukan uji kualitas atau validasi, yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam rancangan awal RPJPD Kota Kendari 2025-2045 yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (NV)