NewsMetroPolitik

Rakor Tahapan Kampanye KPU Sultra Bersama Parpol Sepakati Taat Regulasi

315
×

Rakor Tahapan Kampanye KPU Sultra Bersama Parpol Sepakati Taat Regulasi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama partai politik dan Lo bakal calon legislatif, di Aula Husni Kami Manik, Kamis, (26/10/2023).

Ketua KPU Sultra, Azril mengatakan rakor ini sebagai pemberitahuan kepada partai politik agar menaati aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Dalam aturan tersebut diatur tentang hal-hal yang dibolehkan dan dilarang pada tahapan kampanye.

“Ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya adalah KPU, Bawaslu, Parpol, LO bacaleg, untuk bersama-sama menaati PKPU nomor 15 tahun 2023,” ungkapnya.

Diketahui, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 Bab IV Metode Kampanye bagian ke tiga pasal 33, Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye seperti, selebaran, brosur,
pamflet, poster,
stiker,
pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin,
alat tulis dan/atau, atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan,
a. selebaran paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter)

b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter)

c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter)

d. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter)

e. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh
sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).

f. Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

g. Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

“Soal besaran stiker, brosur dan lain-lain dijelaskan secara jelas dalam PKPU,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, kedepan KPU aka mengatur segala hal dalam kampanye, utamanya lokasi kampanye yang diperbolehkan.

“Akan kita koordinasikan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota Solo lokasi kampanye yang disediakan,” bebernya.

“Semua mesti sesuai regulasi agar tidak terjadi konflik di masyarakat maupun antar para pendukung parpol atau calon,” tutupnya.(ST).