NewsMetro

Program Mobile IP Clinic Bagian Komitmen Peningkatan dan Kualitas Kekayaan Intelektual

144
×

Program Mobile IP Clinic Bagian Komitmen Peningkatan dan Kualitas Kekayaan Intelektual

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Min Usihen mendorong peningkatan Kualitas dan Kuantitas kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia, terkhusus Sulawesi Tenggara.

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dalam acara Penutupan MIC Seluruh Indonesia 2023 yang berlangsung di Universitas Haluoleo, Selasa (26/9/2023). Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) Min Usihen mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap MIC yang telah sukses digelar di 33 provinsi sebanyak 42 kali selama tahun 2023.

Min Usihen juga menerangkan, program MIC secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa Tahun 2023,” ujar Dirjen KI Min Usihen.

Sebanyak 13.976 orang peserta kegiatan merasakan manfaat dari pendampingan dan Konsultasi KI. Tidak hanya itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC.

Program ini juga merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan, baik oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual yang dapat membuat UMKM naik kelas, juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat bangga menggunakan produk Indonesia.

Min Usihen menyatakan masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memahami dan mendaftarkan KI nya.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek,” tutupnya.

Sejalan dengan itu, PJ Gubernur Sultra, Andai Budhi Revianto juga menginginkan masyarakat berperan aktif melindungi kekayaan intelektualnya.

Andap mengatakan pihaknya akan berupaya keras memberikan fasilitas perlindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya.

“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia.” pungkas Andap. *(ST)