TERAMEDIA.ID, KONAWE – Seorang pria inisial T (48) warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya sendiri bernama Cinta (samaran) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku melakukan aksinya sejak korban Cinta masih duduk di kelas 1 SD dan Saat ini korban telah duduk di bangku kelas 2 SD.
Kanit PPA Satreskrim Polres Konawe, IPDA Ni Kadek Karmiati saat di konfirmasi melalu via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, Pelaku T mencabuli korban di dalam rumah saat suasana sepi, yakni di ruang tamu, kursi, tempat tidur, dan kamar mandi. Bahkan, pelaku pernah menjalankan aksi bejatnya di salah satu kebun yang ada di Kabupaten Konawe,” Ujar IPDA Ni Kadek Karmiati, pada Sabtu (19/11/2022).
“Pelaku adalah ayah tiri korban. Korban diiming-imingkan uang Rp 5 ribu dan ditakuti, kalau berani bilang-bilang maka mereka berdua akan masuk penjara,” tuturnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada ibunya. Pada Jumat (9/9/2022), pelaku langsung dilaporkan di Polres Konawe, namun dia berusaha kabur dan melarikan diri.
Dua bulan dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Dia (pelaku T) berada di Kota Kendari. Satreskrim Polres Konawe pun langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari untuk membantu proses penangkapan.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman yang mendapat informasi itu langsung menurunkan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Alhasil, polisi akhirnya meringkusnya di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat (18/11) sekitar 16.50 WITA.
Pelaku sempat diamankan di Polresta Kendari, selanjutnya diserahkan di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban berulang kali.
Kini, pelaku T telah mendekam dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 1, Jo. Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 3 sub. Pasal 81 ayat 1, Jo. Pasal 76E sub. Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang TP Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id