NewsPariwisata

Praktisi ; Terkait Usaha Pariwisata, Jangan Tunggu Korban Baru Bahas Standar

×

Praktisi ; Terkait Usaha Pariwisata, Jangan Tunggu Korban Baru Bahas Standar

Share this article
Foto: Kawasan Agrowisata Jambu Kristal Konda

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Terkait meninggalnya salah satu pengunjung di kawasan Agrowisata Jambu Kristal Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada 16 November 2025 lalu, salah satu praktisi pariwisata sulawesi tenggara memberikan komentar terkait kasus ini.

Ahmad Nizar selaku praktisi pariwisata Sulawesi Tenggara (sultra), sebelumnya menegaskan dirinya tidak mau membahas soal adakah dampak hukum atau masuk ke ranah hukum. dirinya hanya mau berkomentar seputar usaha pariwisata.

” ini yang sering terjadi, sebuah usaha pariwisata nanti ada korban baru ditelusuri aturan dan standarnya. Pengelolanya Selalu menghabiskan energi genjot promosi dan strategi agar pengunjung banyak datang, giliran ada musibah atau kecelakaan wisatawan yang nota bene bisa membuat anjloknya angka kunjungan, akhirnya banyak usaha pariwisata sepi kunjungan hingga gulung tikar. Meskipun musibah bukan kuasa manusia, namun minimal pengeloa sudah menerapkan standar keselamatan pengunjung atau SOP yang sedikit banyak bisa memberikan kepercayaan bagi wisatawan terkait pengelolaan wisata yang profesional dan benar-benar standar. Apapun kehebatan atraksi di sebuah usaha pariwisata, Keselematan wisatawan diatas segala-galanya. Terkait kasus meninggalnya pengunjung di Objek Wisata Agrowisata Jambu Kristal, silahkan ditanyakan ke pengelola atau dinas pariwisata konsel, apakah usaha pariwisata tersebut sudah memenuhi semua persyaratan dan standar pelayanan usaha pariwisata sebelum beroperasi atau seperti apa ?” ujar nizar. (17/11/2025)

Menurut Nizar pemerintah sudah menerbitkan Peraturan mentri pariwisata Republik Indonesia (Permenpar RI) Nomor 6 Tahun 2025. Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Lahirnya Permenpar ini sekaligus mencabut Permenpar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Permenpar Nomor. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. INi terkait apa yang harus dilakukan pemerintah setempat.

” nanti boleh di searching saja permenparnya lebih detail. Sementara turunannya terkait izin usaha pariwisata, ada beberapa syarat harus dipenuhi dulu sebuah usaha pariwisata baru bisa beroperasi, diantaranya untuk izin standar meliputi Izin lingkungan (sppl/upl/ukl/amdal), kesesuaian lokasi (tataruang), imb/PBG. Setelah izin standar baru masuk ke izin usaha pariwisatanya lagi harus dipenuhi beberapa hal. Kemudian yang paling tekhnis harusnya di evaluasi atau tinjauan lapangan terkait standar keselamatan wisatawan dalam kawasan, yang telah di penuhi oleh pengelola, atau pemerintah yang memberikan masukan ke pengelola jika ada hal yang masih kurang terkait keselamatan wisatawan. Kalau tidak salah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terkait Perlindungan hukum terhadap wisatawan ” Lanjutnya.

Artinya bahwa, sebelum sebuah usaha pariwisata dibuka untuk umum, perlu didudukkan bersama pemerintah setempat, apakah standar izin usaha sudah dipenuhi, apakah standar usaha pariwisatanya sudah dipenuhi, dan bagaimana SOP pengelolaan di dalam kawasan salah satunya standar keselamatan. Selain bimbingan tekhnis terkait usaha pariwisata, tentu pemerintah setempat harus lebih intens melakukan evaluasi atau monitoring lapangan terkait pengelolaan kawasan atau usaha pariwisata di wilayah masing-masing.(**)

 

Editor:NZ