TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Tekan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan syarat keterangan bebas narkoba.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 bagi Siswa-siswi tingkat SMA/SMK.
Pihak Dikbud juga telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra untuk memastikan calon Siswa-siswi SMA/SMK bebas dari narkoba.
Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan apabila terdapat temuan Siswa-siswi yang positif narkoba akan tetap diterima di Sekolah, namun harus melalui syarat rehabilitasi hingga benar-benar tidak ketergantungan pada barang haram tersebut.
Yusmin menilai, kebijakan ini dapat menjadi dua poin penting, pertama narkoba tidak dapat tersebar kepada Siswa-siswa di lingkungan sekolah.
Kemudian kedua, guru bisa memberikan perhatian serius dalam mendidik siswa yang pernah menggunakan narkoba.
“Ini terobosan baru yang kita ambil dan saya kira penting ini dapat menjadi efek jera awal terhadap anak-anak kita yang ada di SMP untuk tidak pakai narkoba,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).
Terlebih menurut Yusmin, hal ini pastinya menjadi hal penting utamanya pada setiap sekolah-sekolah.
“Jika ini dilakukan dengan spontan oleh SMP, SMA, dan perguruan tinggi maka narkoba kita bisa atasi. Untuk sekolah-sekolah favorit yang banyak diminati akan mendapatkan perhatian serius dan dianalisis berdasarkan zonasinya,” tuturnya.
Untuk diketahui menurut data Dikbud Sultra, kuota penerimaan peserta didik baru tingkat SMA pada tahun sebelumnya berjumlah 42.166 orang.
Sedangkan SMKN sebanyak 19.660 orang. Dengan total keseluruhan sebanyak 61.826 orang.
Pendaftaran PPDB dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Untuk SMAN di Sultra, pendaftaran online sebanyak 185 sekolah dan offline 66 sekolah. kemudian SMKN ada 57 sekolah online, dan yang offline ada 45 sekolah. (NV)
Editor:NZ