NewsHukum & Kriminal

Polsek Poasia Ungkap Kasus Curanmor, 7 Pelaku Ditangkap, 24 Motor Diamankan

284
×

Polsek Poasia Ungkap Kasus Curanmor, 7 Pelaku Ditangkap, 24 Motor Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang kerap dilakukan di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut 7 pelaku ditangkap dan sebanyak 24 sepeda motor dengan berbagai merek berhasil diamankan.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, awalnya personil unit Opsnal Polsek Poasia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi diwilayah hukum Poasia Polresta Kendari.

kemudian tim unit Opsnal Polsek Poasia melakukan penyelidikan pada minggu 19 November 2023 pukul 11.00 Wita di Jalan Banteng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia Kota kendari.

“Setelah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana curanmor, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yakni Yoyo (26) dan Awal (21) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF Berwarna Merah Putih,” kata AKBP Saiful Kepada awak media saat konfrensi Pers di Mako Polsek Poasia, Selasa (28/11/2023).

Lanjutnya, sehingga dengan dilakukan pengembangan sekitar pukul 13.25 Wita diamankan diduga 3 pelaku curanmor lainnya di Kost Orange Lorong Kemuning, Kelurahan Watu Watu Kemaraya Kendari Barat, Kota kendari.

“Para Pelaku yang ditangkap Yakni Ichal (25) warga dari Lainea Kabupaten Konawe Selatan, Aldi (23) dan Nathan (20) yang masing – masing dari Kota Kendari,” bebernya.

Atas pengungkapan kasus curanmor tersebut, kembali dilakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan pelaku Lainnya bernama Bowo dan Andi Fahmi serta mengamankan barang bukti sebanyak 24 unit sepeda motor dari berbagai merek.

“Puluhan sepeda motor itu yang berhasil di ungkap berasal dari Kabupaten Konawe, Kecamatan Poasia, Kecamatan Baruga dan didaerah Lain,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut.

Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan kurungan penjara selama – lamanya 7 tahun.

Wakapolresta juga menghimbau untuk masyarakat lebih berhati hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan dan juga selalu mengunci stir.

“Berkaitan dengan ini juga kami sampaikan silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya,” Pungkasnya.*(DW)