NewsHeadlineHukum & KriminalMetro

Polisi Ringkus Pria Asal Aceh Usai Kedapatan Miliki 1 Kg Sabu Siap Edar

1766
×

Polisi Ringkus Pria Asal Aceh Usai Kedapatan Miliki 1 Kg Sabu Siap Edar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial MZ (25) warga Aceh diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari usai kedapatan membawa empat paket saset bening berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan, bahwa pelaku MZ diamankan disalah satu Hotel di Kendari pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Pengungkapan terhadap pelaku ini bermula saat petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai akan melakukan transaksi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Aris dalam konfrensi persnya pada Jumat (21/6/2024).

Setelah mendapatkan informasi yang akurat petugas, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik putih yang berisikan 4 saset besar plastik bening sabu dengan 1,035 kilogram (Kg) yang siap diedarkan.

Selain itu, pihaknya juga mengambil barang bukti lainya dari pelaku MZ berupa SIM card dan 1 unit Handphone merk Xiaomi wama Hitam yang di duga di jadikan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian atas kejadian tersebut MZ beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Kota Kendari guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Dari hasil iterogasi, paket sabu seberat 1 Kilogram tersebut diperoleh dari tangan seorang kurir lintas provinsi, lelaki berinisial MZ yang diselundupkan dari Batam melalui Bandara Halu Oleo Kendari.

Selain itu, pelaku MZ juga mengaku bahwa dirinya akan di beri upah berupa uang senilai Rp 40 juta dari RM setelah dirinya berhasil mengedarkan barang narkotika jenis sabu tersebut.

Dari pengakuan pelaku juga nekat menjadi kurir lintas provinsi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya resepsi pernikahan.

“Iya biaya resepsi. Saya tanggal 13 bulan tujuh ini ada pesta resepsi,” jelasnya

Kini kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*(DW)

 

Editor:NZ