NewsHukum & KriminalMetro

Polisi Amankan Predator Pencabulan, 4 Bocah di kota Kendari Jadi Korban

226
×

Polisi Amankan Predator Pencabulan, 4 Bocah di kota Kendari Jadi Korban

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta) kembali mengamankan seorang pria berinisial SA (31) karena mencabuli empat anak di bawah umur di Jalan Binaguna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang berprofesi sebagai tekhnisi motor di salah satu perusahaan swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di tangkap di Jalan Martandu, Kota Kendari, pada Jum’at (13/5/2022). sekira pukul 15.30 WITA.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan keempat anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

“Usia para korban di antaranya dua orang SE dan NAR masih berusia 8 tahun, AL 10 tahun, dan LS lagi berusia 12 tahun,” ujar Fitrayadi saat konferensi pers di polresta kendari pada Sabtu (14/5/2022).

AKP Fitrayadi menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi pada Bulan Desember 2021 silam dan baru di ketahui pada 26 April 2022.

“Aksi bejatnya diketahui saat salah satu orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli,” ucapnya

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan anaknya membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.

Selanjutnya, ibu tersebut mencari informasi lagi ternyata masih ada 3 korban yang mengalami pelecehan/pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Dan tersangka ternyata melakukan hal serupa terhadap 3 korban lainnya di waktu yang berbeda yang di perkirakan 2019-2021 dan baru terungkap sekarang,” ujar fitra

Kini korban telah berada di polresta kendari untuk atasi masalah penahanan yang di sebabkan perbuatannya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 16 thn 2017 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dewa/ Teramedia.id