News

Polda Sultra Ungkap 195 Kasus Anak dan 374 Perkara Narkoba Sepanjang Tahun 2025

×

Polda Sultra Ungkap 195 Kasus Anak dan 374 Perkara Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat penanganan 195 kasus perlindungan anak dan 374 perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.

Data tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam pemaparannya menjelaskan, dari total 195 perkara perlindungan anak yang ditangani, sebanyak 116 kasus telah berhasil diselesaikan.

Jenis perkara tersebut terdiri atas 148 kasus persetubuhan terhadap anak, 47 perkara pencabulan, serta 98 kasus penganiayaan terhadap anak.

“Selain itu, laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 232 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 159 perkara,” ujar Didik.

Pada penanganan tindak pidana narkotika, Polda Sultra mengungkap sebanyak 374 kasus dengan total 459 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi lebih dari 39 kilogram sabu-sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, serta 950 gram tembakau sintetis.

Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 392.420 orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Sultra mengungkapkan, hasil identifikasi menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara masuk melalui berbagai jalur, yakni udara, darat, dan laut.

“Jalur udara melibatkan rute dari Jakarta, Bali, hingga Malaysia melalui Bandara Haluoleo Kendari. Untuk jalur laut memanfaatkan pelabuhan di wilayah Bulukumba, Bone, dan Kolaka dengan menggunakan kapal nelayan,” bebernya.

Terkait langkah penindakan, Kapolda Sultra menegaskan kepada seluruh polres jajaran agar menindak tegas para pengedar narkoba yang tertangkap dengan penerapan pasal terberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan berikan mereka (pengedar) ruang. Jadi kalau bisa lakukan penerapan Pasal 114 ayat (2) yang ancaman hukumannya hukuman mati, atau ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara. Biar ada efek jera,” pungkasnya.

Reporter: Hardiyanto