NewsHukum & Kriminal

Polda Sultra Musnahkan 2,8 Narkotika Kg Jenis Sabu dan Ganja

156
×

Polda Sultra Musnahkan 2,8 Narkotika Kg Jenis Sabu dan Ganja

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika periode Juli dan September 2023.

Dir Reserse Narkoba, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan dalam periode ini ada 14 Lt atau (Kasus) yang kita musnahkan dengan barang bukti dua jenis berupa sabu-sabu dan ganja.

” untuk yang sabu-sabunya sebanyak dua Kg dan untuk ganjanya sekita 800 Gram ” katanya saat konferensi pers di Polda Sultra Pada Selasa (10/10/2023).

Ia menyebutkan, jika Narkotika jenis sabu dan ganja itu di konversi menjadi nilai rupiah maka akan menghasilkan sebesar empat Milyar rupiah, selain itu jika dipakai atau dikonsumsi bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia.

Sementara itu, dari 14 Kasus ini terdapat 21 orang yang dinyatakan sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing di Sultra.

” Kalau dikategorikan mereka ini semua adalah bandar bukan kurir lagi karena mereka  disamping mendapatkan langsung dari atasannya mereka juga langsung mengedarkan kepada para pasienya ” jelasnya

Lanjut ia, para tersangka ini bukan hanya dari wilayah Sultra namun termasuk dalam lintas provinsi dan ada juga ada indikasi terikat dalam jaringan Fredy Pratama. (RZ).