TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- PJ Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memberikan pernyataanya pasca penahanan Sekda Kendari dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 13 Maret kemarin.
Hal itu ia ungkapkan lewat Konferensi Pers di Kantor Balai Kota Kendari, didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Subhan, Polresta Kendari Kombes Pol Eka Fathurrahman dan jajaran lainnya.
Dalam pernyataanya itu, Asmawa Tosepu menyampaikan 5 poin penting.
Pertama, Asmawa mengatakan jika Pemerintah Kota Kendari menyerahkan kasus hukum yang sedang bergulir kepada pihak penegak hukum.
“Dalam hal ini kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),” ungkap Asmawa dalam Konferensi persnya di Ruangan Kantor Balai Kota Kendari Selasa (14/3/2023)
Kedua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejati Sultra.
Selanjutnya ketiga, pemkot menunjuk pada bagian hukum bersama tim, untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekda kota Kendari.
Kemudian keempat, pihaknya sudah menerima arahan Gubernur untuk segera menunjuk pelaksana harian (Plh.) Sekda Kota Kendari untuk melaksanakan tugas harian.
“Dalam hal ini kami menunjuk asisten bidang ekonomi pembangunan kota kendari Susanti untuk melaksanakan Plh. Sekda Kota Kendari dengan waktu penunjukan mulai terhutung mulai hari ini sampai 7 hari kedepan,” ujar Asmawa.
Dan Kelima, penyelenggaraan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forkopimda Kota Kendari.
“Semoga proses ini diharapkan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Diketahui, Sekda Kota Kendari dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah ditahan selama 20 hari kedepan oleh Kejati Sultra atas permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap/Gratifikasi) terkait proses pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia.
Reporter: Novi