TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pejabat (Pj) gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas selama masa Pemilu tahun 2024 mendatang.
Andap menerangkan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
Surat edaran tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada menempati posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Sedang sebelumnya di tahun 2018, Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).
Andap menjelaskan surat edaran itu, memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.
Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkapnya.
Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.
Pelanggaran netralitas, menurut Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk atau baliho, alat peraga sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.
Perlu diingat, surat edaran tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap.(ST)