NewsDaerahHukum & Kriminal

Penjual Kelapa di Konda Konawe Selatan, Diringkus Polisi Usai Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

108
×

Penjual Kelapa di Konda Konawe Selatan, Diringkus Polisi Usai Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Share this article

TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – seorang pria berinisial GR (45) yang kesehariannya bekerja sebagai penjual kelapa diringkus polisi di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (konsel). pada Selasa (20/9/2022).

Penangkapan terhadap GR dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Konda, Konawe Selatan (Konsel) menerima laporan dari ibu korban beserta korban sendiri yang berinisial MF (17) tentang perlakuan tidak terpuji yang dilakukan pelaku tersebut.

Hal itu disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadian persetubuhan itu bermula, pada saat korban berumur 14 tahun, korban sering ngompol ditempat tidur, kemudian pelaku menawarkan untuk melakukan pengobatan dengan cara melepas pakaian korban.

“Setelah melepas pakaian korban, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meraba raba kemaluan korban dan kemudian pelaku langsung setubuhi korban,” Ucap Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya. Selasa (20/9).

Setelah itu, lanjut Fitrayadi, berselang tiga hari pelaku mengajak korban untuk mencari kayu bakar dihutan di Desa Pousu Jaya dan didalam hutan tersebut pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yg sama untuk pengobatan.

“atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kata fitrayadi lagi, karena merasa keberatan korban ditemani orang tua korban(Ibu Korban) datang ke Polsek Konda untuk melaporkan peristiwa tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi No. 12 tanggal 20 September 2022.

“Tak berselang lama, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan di temukan pelaku berada di Desa Puosu Jaya, Kecamatan konda dan selanjutnya dibawa kekantor polsek konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” beber fitrayadi.

Dan untuk pasal yang disangkakan pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Dewa/ Teramedia.id