NewsMetroPendidikan

Penggunaan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah Sudah Mulai Diterapkan di Kendari

240
×

Penggunaan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah Sudah Mulai Diterapkan di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa sekolah.

Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA, dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu.

Penggunaan pakaian adat di hari tertentu sebagai seragam sekolah,rupanya sudah mulai diterapkan di sejumlah sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Saemina,Rabu (26/10/2022).

“Kami membentuk kelompok pemuda-pemudi di sekolah agar tidak membebankan pihak sekolah, murid dan orang tua untuk menyediakan pakaian adat,jadi satu sekolah satu pasang,” kata Saemina.

Saemina menambahkan,selain Penggunaan baju adat, adapula ketentuan penggunaan seragam lainnya seperti seragam merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP, baju batik, pramuka, hingga Olahraga.

“Di mana waktu penggunaan seragam tersebut diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing. Hanya saja, khusus baju batik,diwajibkan adanya penambahan motif atau sentuhan pakaian adat khas daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Misalnya kain tenun daerah,”jelasnya.

Kata dia, penggunaan motif tenun pada batik sekolah untuk  mengangkat kearifan lokal. Kemudian menjadi ciri yang membedakan antara satu sekolah dengan yang lain.

 

Novi/teramedia.id