NewsMetro

Pemkot Kendari Dukung Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

×

Pemkot Kendari Dukung Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap semakin pesatnya perkembangan teknologi digital yang kini tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak.

Menurutnya, di satu sisi teknologi digital memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi, terutama bagi generasi muda yang masih berada pada tahap perkembangan.

“Pembatasan ini bukan untuk menghalangi anak-anak mengenal teknologi, tetapi untuk memastikan mereka menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” ujar Sahuriyanto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun pada umumnya masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua dalam mengakses internet maupun media sosial. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti kecanduan gawai, menurunnya interaksi sosial secara langsung, hingga munculnya kasus perundungan siber atau cyber bullying.

Meski demikian, Sahuriyanto menilai media sosial tetap memiliki banyak sisi positif jika digunakan secara bijak. Platform digital dapat menjadi sarana belajar, berbagi informasi, hingga mengembangkan kreativitas generasi muda.

Karena itu, Diskominfo Kota Kendari mendukung penuh kebijakan pembatasan usia tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak ketika menggunakan teknologi. Orang tua diharapkan tidak hanya memberikan akses, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan anak terkait penggunaan internet.

“Peran orang tua sangat penting. Mereka harus menjadi pendamping utama dalam mengenalkan teknologi kepada anak, termasuk memberikan pemahaman tentang etika berinternet dan potensi risiko di dunia maya,” katanya.

Selain peran keluarga, pihak sekolah juga diharapkan dapat memperkuat edukasi literasi digital kepada para siswa. Edukasi tersebut penting agar anak-anak memahami cara menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Diskominfo Kota Kendari sendiri selama ini terus mendorong berbagai program literasi digital yang menyasar pelajar, guru, hingga masyarakat umum. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi secara sehat, aman, dan produktif.

Sahuriyanto menilai kebijakan pembatasan usia ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat edukasi digital kepada generasi muda. Dengan regulasi yang jelas serta dukungan dari keluarga dan lingkungan pendidikan, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara lebih sehat di tengah era digital.

“Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, perlindungan mereka di ruang digital harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(SM)

 

Editor:NZ