TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.
Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012. Menerapkan Perda ini, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto. Peringatan itu, berisi perintah pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan karena melanggar Perda.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena kita keterbatasan personel, kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu hingga 20 atau 21 hari,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).
Saat ini, Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.
Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemerintah Kota Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menjelaskan, di RTH jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda masyarakat melakukan aktivitas perdagangan dan jasa, padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13 untuk melakukan aktivitas tersebut masyarakat harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), Izin Lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.
“Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” ungkapnya.
Berdasarkan perda 1 Tahun 2012 kawasan ZA Sugianto berstatus Ruang Terbuka Hijau, hingga saat ini masih belum ada perubahan.
Sedangkan untuk persoalan Pasir Nambo, menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira, sama-sama terkait RTRW hanya saja di jalan ZA Sugianto terkait Ruang Terbuka Hijau, sedangkan di Nambo terkait Kawasan Industri pertambangan. Sebab pasir Nambo mengandung pasir silika.
“Bersamaan dengan terbitnya keputusan Menteri ESDM itulah dasar kita mengajukan ke pusat kembali untuk melanjutkan revisinya, revisi diakhir tahun 2022 kita ajukan kembali prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu, sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” jelasnya.
Sedangkan Aditya Susanto mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menjelaskan, masyarakat yang memiliki lahan dan bersertifikat di kawasan RTH ZA Sugianto sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hanya saja untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW.
“Posisi sertifikat dalam kawasan Ruang terbuka hijau itu sah tapi dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, di situ disebutkan bahwa, sertifikat tersebut sah tapi peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan atas sertifikat tersebut harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala Seksi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kendari ini. **(Red)