News

Pelaku Usaha di Kota Kendari Mendapatkan Sosialisasi Proses Sertifikasi Produk Halal

234
×

Pelaku Usaha di Kota Kendari Mendapatkan Sosialisasi Proses Sertifikasi Produk Halal

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Sebanyak 150 orang pelaku usaha mengikuti sosialisasi proses sertifikasi produk halal, di Aula Samaturu, Kantor BalaiKota Kendari, Jum’at (17/11/2023).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPPOM), Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Kendari.

Dalam kegiatan ini para pelaku usaha akan mendapatkan beberapa materi. Contohnya materi terkait tata cara penyembelihan hewan yang baik dan cara menjaga kebersihan produk.

Pemateri sekaligus ketua auditing LPPOM MUI Sultra, Reni E.Daga mengatakan untuk proses produk halal pada rumah pemotongan hewan (RPH) sendiri terdapat beberapa syarat.

Seperti pelaku usaha wajib memisahkan lokasi penyembelihan hewan halal dengan hewan tidak halal. Berupa pemisahan secara fisik antara RPH halal dan non halal.

“Kemudian membatasi dengan pagar tembok, paling tidak 3 meter untuk mencegah lintas orang, alat dan produk antar RPH. Tidak berada di daerah rawan banjir agar tidak tercemar asap, bau dan kotoran,” ungkap Reni.

Selanjutnya Reni menuturkan lokasi RPH harus memiliki fasilitas limbah padat dan cair yang terpisah antara yang halal dan non halal. Serta, kontruksi bangunannya harus mencegah kontaminasi dan memiliki pintu yang terpisah.

“Kami menekankan juga PPH dan RPH memisahkan tempat penyembelihan hewan halal dan non halal. Seperti penampungannya, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendingin dan saranan penanganan limbah,” jelasnya.

Selain itu kata Reni, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat penyembelihan yang memenuhi syarat.

“Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan hewan yang non halal, harus menggunakan sarana yang berbeda juga pembersihan alat, termasuk pemeliharaan alat dan memiliki tempat penyimpanan tersendiri untuk alatnya,” tutupnya.*(NV)