NewsDaerahHukum & Kriminal

Pecahkan Rekor Penangkapan Sabu Terbanyak, Polres Kolut Amankan Sabu Seberat 102,51 Gram

685
×

Pecahkan Rekor Penangkapan Sabu Terbanyak, Polres Kolut Amankan Sabu Seberat 102,51 Gram

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 102,51 gram dari seorang Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Lambai.

Jajaran Satresnarkoba Polres Kolut menangkap IM (32) di rumahnya sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, pada Selasa (10/06/2025).

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 00.30 WITA, Personil Satresnarkoba Polres Kolut berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan dan ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu.
“IM ditangkap miliki 40 saset kecil berisi sabu dan 1 bungkusan besar siap edar yang disembunyikan di rumahnya dan rumah keluarganya. Telah ada yang terjual yang uangnya kami amankan 12 lembar pecahan Rp100 ribu, 8 nominal Rp50 ribu dan 4 lembar Rp20 ribu,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, tarif per saset sabu dibandrol seharga Rp1,4 juta, atau total dari seluruh sabu senilai Rp143.514.000.

Imbas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *(AF)

 

 

Editor:NZ