TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Dari data kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari seyogyanya menampung 404 Warga Binaan, namun dari data terakhir sekitar 58% telah terjadi over kapasitas dari angka wajar maksimal penampungan.
Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengungkapkan, dari 404 maksimal penampungan warga binaan, saat ini kondisinya telah mencapai 636 warga binaan.
“Kondisi daya tampung Lapas Kelas II A Kendari mengalami over kapasitas, melebihi dari ukuran standar kapasitas yang ditentukan yaitu 404 warga binaan, namun sekarang dihuni 636 warga binaan, berarti sudah melewat kapasitas yang seharusnya ,” ungkap Samad, pada (19/8/21)
Lebih lanjut untuk normalisasi hal ini pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat, karena bangunan fisik lapas itu di bawah ketentuan kementrian hukum dan HAM, adapun usulan harus melalui kementerian wilayah.
Tak hanya itu, saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra tengah mencanangkan untuk membuat Lapas Khusu Narkoba, dikarenakan WBP yang berada di Lapas di dominasi oleh kasus obat-obatan terlarang.
Menyinggung pemberian remisi bagi warga binaan, Kepala Lapas Kelas II A Kendari menambahkan remisi kali ini juga mempunyai andil untuk mengurangi warga binaan sebab dibandingkan tahun lalu, warga binaan tahun ini lebih banyak yang mendapatkan remisi sebanyak 58 orang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
redaksi/teramedia.id