NewsEkonomiMetro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Himbau Masyarakat Tak Tergiur Pinjaman Online Ilegal

293
×

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Himbau Masyarakat Tak Tergiur Pinjaman Online Ilegal

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang Financial Technology (Fintech), berperan besar dalam mengakselerasi terobosan perbankan di masa depan. Maraknya inovasi untuk mengembangkan industri perbankan/keuangan yang mengarah kepada Fintech munculnya pinjol atau pinjaman online yang dipercaya bisa memudahkan proses peminjaman uang secara instant.

Mengatasi maraknya kasus pinjaman online di wilayah Sulawesi Tenggara OJK menggelar bincang bersama Insan Media yang terdiri dari 50 Media di kendari, dalam upaya menyebar luaskan informasi dan literasi waspada pinjaman online ilegal yang meresahkan Masyarakat. Kamis (16 Desember 2021).

Sampai saat ini Satuan tugas investasi ilegal telah menutup 3,734 pinjol ilegal di Indonesia yang merugikan dan meresahkan Masyarakat. Para korban tak hanya dirugikan secara materi namun pelaku pinjol ilegal juga tak segan mengancam korbannya.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Arjana Dwi Raya meminta berbagai Media yang ada di Kendari untuk Bekerja sama dengan OJK untuk mengedukasi Masyarakat tentang dampak Pinjaman Online Ilegal atau investasi ilegal agar korban pinjaman tersebut tak terus terjadi.

“Tugas OJK mengawasi, melindungi dan mengedukasi, tetapi Teman media juga bisa membantu kami untuk menyampaikan kepada Masyarakat, yang kangkauannya lebih luas”. Ujarnya

Sesuai fungsi OJK mengatur, melindungi dan mengedukasi, dalam mengefisienkan dan transparansi percepatan penanganan berbagai keluhan Masyarakat juga OJK akan meluncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat atau Portal perlindungan konsumen yang dapat mempermudah aduan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mempunyai masalah dan pengajuan seputar OJK.

Kepala bagian pengawasan Maulana Yusuf mengatakan OJK terus bersinergi dan berinovasi untuk mencapai tingkat literasi Masyarakat.

“Inovasi dan Sinergi yang dilakukan oleh OJK se Sulawesi Tenggara untuk mencapai tingkat literasi yang tinggi pada Masyarakat” ungkap Maulana

OJK sendiri berupaya mengedepankan edukasi pada Masyarakat dan literasi agar dapat membedakan pinjaman online ilegal dan yang sudah mengantogi izin serta sudah di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Muhamad Salman menerangkan pinjaman online di Sultra tidak ada namun Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online ilegal tersebut sangat banyak. Kepolisian juga akan menindak tegas kasus tersebut secara hukum.

 

Novrianti/Teramedia.id