TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) kendari bernama AKP Sunari di laporkan oleh mantan istrinya bernama Sri Wahyuni atas dugaan membuat laporan palsu.
AKP Sunari dilaporkan di Polresta kendari, Rabu, 21 September 2022 diduga membuat rekayasa kasus penikaman yang dilakukan oleh mantan istrinya pada dirinya.
Sri Wahyuni yang didampingi oleh pengacara dari HBH Law Office Muhamad Suhandri mengatakan Dasar laporannya, pada oknum pejabat Polres Kendari AKP Sunari telah melakukan rekayasa cerita di Kepolisian bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh klien kami.
“Sunari menuduh klien kami telah menikamnya dibagian perut dan disempurnakan dengan hasil visum RS Bhayangkara” katanya
Namun, lanjutnya semua kebohongan Anggota Polisi itu terbongkar saat proses di persidangan Sehingga kliennya langsung diputus bebas oleh Pengadilan Negri (PN) Kendari atas tuduhan itu.
Selain itu, Ia juga merekayasa hasil visum yang dijadikan dasar pengusutan kasus ini sehingga klien kami menyandang status tersangka.
Lebih lanjut kata dia, Laporan AKP Sunari saat itu diusut cepat oleh Polda Sultra. Sebab, Ia saat itu masih bertugas di Polda Sultra.
“Sunari juga sempat menjadi ajudan pribadi salah satu mantan Kapolda Sultra. Kesinambungan ini tentu menjadi faktor sehingga proses laporan Sunari begitu cepat diproses oleh Kepolisian”imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media membenarkan laporan itu.
“Kemarin bersama kuasa hukumnya yang bersangkutan sudah datang dan membuat laporan,” ujar Eka.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra itu mengungkapkan, benar bahwa anggotanya itu dilapor atas tudingan telah merekayasa laporan kejadian untuk menjerat mantan istrinya sendiri
Dia menegaskan, pihaknya akan menangani dan melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Wahyuni secara transparan dan sesuai prosedur.
“Proses-proses penyelidikannya akan kami sampaikan, tidak akan ditutup-tutupi, kami terbuka,” tegas Eka.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret anggota polisi berpangkat satu bunga melati emas itu bermula pada 2018 lalu saat AKP Sunari masih bertugas di Polda Sultra. Dia melaporkan bahwa mantan istrinya itu melakukan tindak penganiayaan dengan menikamnya pada bagian perut.
Dewa/ Teramedia.id