NewsHukum & KriminalMetro

Nekad Edarkan Sabu 12,38 Gram Dengan Upah Rp 1 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

135
×

Nekad Edarkan Sabu 12,38 Gram Dengan Upah Rp 1 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TB (30) warga Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Pada Selasa 16 agustus 2022, Sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, Pelaku ditangkap di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, dan sudah empat kali melakukan pengedaran sabu tersebut.

“Saat itu pihak kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diduga sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar Hamka saat konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Lanjut Hamka, ketika ditangkap pelaku kedapatan memiliki barang bukti sebanyak satu saset plastik bening yang dikemas dalam bungkus mie instan, dan saat diinterogasi pelaku mengaku masih mempunyai narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya.

“Pihak kami langsung kerumahnya dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti dalam dompet warna coklat berupa 18 saset. Dan total keseluruhan sebanyak 27 saset dengan berat bruto 12,38 gram sabu,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku dirinya menerima barang haram tersebut dari lelaki berinisial M sebanyak 36 paket seberat 10 gram. Dan pelaku sudah mengedarkan 9 paket sabu di Jalan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga dengan cara sistem tempel.

“Dari pengakuan tersangka mengaku bahwa sudah 4 kalinya menerima paket shabu dari lelaki inisial M. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan paket shabu dari lelaki inisial M,” Bebernya.

Dan untuk Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki M.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukukan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dewa/ Teramedia.id