NewsHeadlineHukum & Kriminal

Modus Urut Tangan, Sopir Angkot di Kendari Perkosa Seorang Perempuan Berkebutuhan Khusus

214
×

Modus Urut Tangan, Sopir Angkot di Kendari Perkosa Seorang Perempuan Berkebutuhan Khusus

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Seorang perempuan yang berkebutuhan khusus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DRA (21) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir angkot HMT (35).

Kronologi peristiwa ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Pada saat itu Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, semula DRA yang memiliki keterbelakangan mental ini naik mobil angkutan umum rute Wua-wua/Baruga.

“Saat itu korban hendak menemui mantan gurunya namun tidak jadi, karena gurunya sedang rapat. Korban kemudian pulang dan naik di mobil tersangka,” ucap AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024) Pagi.

Lanjutnya, Mobil ini dikemudikan oleh HMT, yang disaat bersamaan dia tengah mencari penumpang di depan SMK 3 Kendari. Karena bertepatan dengan jam pulang sekolah, maka penumpang angkot itu full oleh para pelajar.

Sehingga korban diarahkan untuk duduk di depan, tepatnya bersampingan dengan sopir atau pelaku. Dalam perjalanan, sopir itu menawarkan jasa urut kepada korban karena melihat tangan DRA yang tidak normal atau ada kelainan.

“Setelah semua penumpang lain turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia untuk mengurut tangan korban itu. Saat sudah di dalam kamar hotel itulah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap DRA,” ungkapnya.

Tidak hanya menggerayangi korban untuk melampiaskan nafsunya, lelaki itu juga melontarkan kata ancaman terhadap wanita tersebut. Pelaku mengancam akan membuat hidup korban tidak aman jika perbuatannya dilaporkan kepada orang lain.

Warga yang mengetahui kejadian dialami perempuan dengan kebutuhan khusus itu pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka senin (19/2).

Tersangka diamankan di depan SMK Negeri 3 Kendari saat menunggu penumpang dan langsung diboyong ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya tersebut, HMT dipersangkakan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” Pungkasnya.*(DW)

editor:DN