NewsHukum & KriminalMetro

Miris, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Dari SD Hingga SMA di Ranomeeto

158
×

Miris, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Dari SD Hingga SMA di Ranomeeto

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – seorang ayah berinisial BG (42 tahun) Asal Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya yang berinisial NA (18) dari Sekolah Dasar (SD) hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diketahui, Kelakuan bejat yang dilakukan tersangka BG terhitung hingga 5 tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Perbuatan cabul yang telah dilakukan tersangka terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan apa yang ia alami ke Polsek Ranomeeto pada 7 Juli 2022. Kemudian kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Kendari.

“Tersangka ditangkap Unit Reskrim polresta kendari bersama dengan anggota SPKT di kediamannya di Ranomeeto Barat, Konsel, pada Jumat, 8 Juli 2022 sore berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Fitrayadi, pada Jumat (8/7/2022) malam.

Fitrayadi juga mengungkapkan kronologi kejadian, awal mulanya korban baru pulang dari sekolah yang saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 7 Juni 2017, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk mengganti baju.

Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, dan membaringkan korban di atas tempat tidur. Korban memberontak berusaha melawan. Sayang korban tidak berdaya. Tersangka pun melakukan aksinya.

“Kejadian tersebut terus berulang hingga terakhir pada Juni 2022,” ucap Fitrayadi.

Korban selama ini diam karena tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan hal itu ke orang lain.

“Korban akhirnya melaporkan kepada polisi karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tiri,” Ungkapnya.

Kini tersangka BG telah ditahan di Polsek Ranomeeto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Paling singkat 5 thn atau paling lama 15 thn dan denda Rp. 5 Milyar).

Dewa/ Teramedia.id