NewsMetro

Menurut Data Sementara Dinas Kehutanan Sultra, Hingga Oktober 2023 Ada 116 Karhutla

221
×

Menurut Data Sementara Dinas Kehutanan Sultra, Hingga Oktober 2023 Ada 116 Karhutla

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Hingga Oktober 2023, terdapat 116 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut data sementara, total luas areal kebakaran di Sultra tersebut, kini telah mencapai 211,88 hektare.

Hal ini berdasarkan laporan dari beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra. Kasus Karhutla ini paling banyak terjadi di Agustus-Oktober.

Dimana terdiri dari beberapa fungsi kawasan diantaranya Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK).

Areal Penggunaan Lain (APL), Hutan Lindung (HL), serta HL dan APL yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sultra. Namun dominan terjadi di APL.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra, Rafiudin menjelaskan penyebab paling sering dari Karhutla ini.

Diantaranya yakni kelalaian masyarakat yang masing membuang putung rokok sembarangan. Sehingga dapat mematik api.

Kemudian pembersihan lahan pertanian masyarakat dengan menggunakan metode pembakaran.

“Kan dari dulu itu pembersihan lahan pertanian itu melalui pembakaran. Seharusnya saat proses pembakaran itu dia buat sekat-sekat sehingga tidak merembet ke kawasan hutan,” ungkap Rafiudin, Senin (30/10/2023).

“Jadi rata-rata penyebabnya itu hanya dua itu saja,” sambungnya.

Bahkan bila perlu masyarakat yang hendak melakukan pembakaran melapor ke KPH setempat agar diawasi.

Rafiudin menjelaskan usai mendapatkan laporan dari KPH terkait Karhutla ini, pihaknya kemudian akan melakukan evaluasi untuk mengetahui luas areal hutan dan lahan yang terbakar.

Setelah itu, pihaknya ada melaporkan data-data tersebut ke bidang lain untuk dilaksanakan rehabilitasi.

“Kemudian kita melaporkan data-datanya nanti dibidang lain yang dilakukan rehabilitasi,” bebernya.

Namun, jika Karhutla ini terjadi di wilayah perizinan, baik penggunaan kawasan hutan, ataupun pemanfaatan kawasan hutan, itu juga merupakan tanggung jawab nya masing-masing untuk dilakukan rehabilitasi.*(NV).