TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Satgas penataan Kota Kendari mengambil langkah penertiban sejumlah lapak-lapak milik pedagang yang melanggar tata ruang atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Z.A Sugianto Kendari.
Tim satuan tugas penataan kota tersebut terdiri dari beberapa instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PUPR.
Beberapa lapak pedagang yang ditertibkan itu berada di jalan Z.A Sugianto dan jalan Buburanda tepatnya di pertigaan tapak kuda, Selasa (3/10/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan umumnya para pedagang yang dilakukan penertiban merupakan pedagang eks kali Kadia yang telah di relokasi. Para pedagang ini juga telah diberikan alternatif tempat berjualan di lokasi yang telah disediakan.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan dan ingatkan, bahkan lokasi ini dilarang membangun,” katanya.
Pihaknya juga telah memberikan teguran baik lisan maupun surat teguran, namun para pedagang masih tetap berjualan dilokasi ini.
“Makanya hari ini kami ambil tindakan tegas,” ucapnya.
Lebih lanjut, setelah melakukan penertiban tim satgas penataan kota, akan melakukan rapat guna kembali melakukan penertiban ke beberapa lapak pedagang yang melanggar tata ruang wilayah di daerah Kota Kendari.
Tempat sama, Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan pemkot Kendari sendiri telah mengimbau kepada para pedagang agar tidak berdagang di lokasi-lokasi RTH, karena melanggar tata ruang yang ada.
“Semua yang masuk dalam RTH kami pemerintah Kendari konsisten akan menertibkan,” ucapnya.
Pihaknya menilai, masalah penatan ruang harus terus dilakukan agar menciptakan kota yang bersih dan tidak kumuh.
“Apa lagi ini adalah Ibu Kota Provinsi,” tegasnya.*(NV).