TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pengadilan Tipikor Kendari menggelar sidang pembacaan putusan mantan Walikota Kendari Zulkarnain Kadir terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfmidi, pada Rabu (27/12/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, Zulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad, mengatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.
Majelis hakim juga dengan tegas menyatakan terdakwa Zulkarnain dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawsi Tenggara menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan gerai ritel PT MUI pada 14 Agustus 2023 lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta pembiayaan pengecatan kampung warna warni kepada PT MUI sebesar Rp700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamidi di Kendari dibawah naungan PT MUI.*(DW)