TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI, Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga Kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari, Jumwal Saleh mengatakan PSU dijadwal pada 22 Februari 2024, berdasarkan kesepakatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari.
“Kami sudah tindak lanjut melalui rapat pleno, dimana sebelumnya sudah melalui kajian, ada lima TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU,” ujar Jumwal Saleh, Senin (19/2/2024).
Jumwal menyebut, lima TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
“Untuk dua TPS Kelurahan Wawombalata semua jenis pemilihan atau lima kotak, sedangkan Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Bonggoeya hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” jelasnya.
Jumwal menjelaskan, penyebab dilakukannya PSU di Kelurahan Wawombalata akibat kurangnya surat suara DPRD Kota Kendari di TPS tersebut.
Sedangkan, Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Bonggoeya adanya orang yang tidak berhak memberikan hak suaranya namun tetap diberikan kesempatan memilih.
“Itu merupakan warga berKTP diluar Sultra, tetapi tidak memiliki surat pindah memilih,” pungkasnya.(NV)
editor:DN