NewsHukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum Tersangka Baru: Pengadaan Kapal Azimut Atas Instruksi Ali Mazi

×

Kuasa Hukum Tersangka Baru: Pengadaan Kapal Azimut Atas Instruksi Ali Mazi

Share this article

KENDARI, TERAMEDIA.ID – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (10/11/2025).

Tersangka tersebut adalah Idris, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Hadju, S.H., Idris menyampaikan klarifikasi resmi mengenai posisinya dalam proyek tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, Idris hanya bertugas menjalankan fungsi administratif sebagai PPTK dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” ujar Muhammad Rizal Hadju, Selasa (11/11).

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pihak Idris menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kapasitas untuk menolak, mengubah, atau mengintervensi kebijakan atasan strukturalnya pada waktu itu.

“Proyek pengadaan kapal ini adalah perintah mantan kepala daerah provinsi saat itu. Setelah anggaran kegiatan ini dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rumah Jabatan Gubernur. Setibanya Idris di sana, sudah ada Pak Aslaman dan Pak Toto. Kemudian Pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan bahwa pengadaan kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” beber Muhammad Rizal Hadju.

Dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur tersebut, Ali Mazi disebut meminta Idris untuk membantu Toto dalam menyiapkan dokumen pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.

“Setelah instruksi di rujab, selanjutnya Idris menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman (PPK). Dalam pertemuan itu, Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut. CV Wahana lah saat itu,” jelasnya.

Idris juga menyebut bahwa Direktur CV Wahana, Aini Landia, memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi.

Sementara terkait dugaan uang senilai Rp780 juta, kuasa hukum Idris menegaskan bahwa dana tersebut tidak diterima oleh kliennya.

“Uang senilai Rp780 juta yang dituduhkan diberikan Direktur CV Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan itu tidak benar. Uang tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini. Saat uang tersebut diberikan kepada Toto pun ada yang menyaksikan,” terangnya.

Muhammad Rizal Hadju juga meminta agar Polda Sulawesi Tenggara bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini. Ali Mazi seharusnya dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini, sama seperti klien kami. Klien kami hanya mengikuti perintah saja dan ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” ujar Muhammad Rizal Hadju.

Diketahui, Idris menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.(AO)

 

Editor:NZ