HeadlineHukum & KriminalMetroNews

Kuasa Hukum Guru Mansur, Siap Melaporkan Pihak yang Diduga Lakukan Manipulasi Data dan Pencemaran Nama Baik

×

Kuasa Hukum Guru Mansur, Siap Melaporkan Pihak yang Diduga Lakukan Manipulasi Data dan Pencemaran Nama Baik

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kasus Guru Mansur makin menyita perhatian banyak pihak, tidak hanya di kendari namun sudah mulai merambah isu nasional. Hal ini dibuktikan tanggapn sejumlah pihak dari luar sulawesi tenggara atas kasus ini baik di media sosial maupun mainstream.

Setelah tanggapan seputar saksi pelapor yang dianggap janggal oleh pihak Guru Mansur, kemudian pihak – pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap guru mansur dalam sebuah rekaman video atas kasus ini tidak dijerat hukum, ,kini hadir lagi hal mengejutkan, yang kembali menjadi pembahasan baru dalam kasus ini.

Berawal dari sebuah konfrensi pers, Nasruddin Selaku Kuasa Hukum Korban dari Guru Mansur pada Selasa (2/12/2025) di hadapan sejumlah awak media, Nasruddin menyatakan ” Kalau mau nyatakan bahwa Mansur (guru mansur) itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa mansur itu adalah orang sakit ” melalui pernyataan ini sembari memperlihatkan sebuah bukti chat WA mansur terhadap anak ketika Pak Mansur masih mengajar di tempat sebelumnya, dari bukti yang ditampilkan ini justru membawa pembahasan baru bagi pihak Guru Mansur.

Sontak konfrensi pers tersebut di cermati baik oleh tim kuasa hukum Guru Mansur dalam hal ini Andre Darmawan. Dan pihak kuasa hukum Guru Mansur akhirnya menemukan adanya kejanggalan data atau informasi yang diberikan di depan awak media saat itu.

Menurut Andre Darmawan saat dihubungi tim redaksi teramedia.id, menemukan hal yang janggal dari bukti chat WatsApp (WA) yang ditampilkan pada saat konfrensi pers tersebut.

” jadi setelah kita mendapatkan bukti chat itu, yang disampaikan ke media termasuk juga dibagikan ke kawan-kawan media. Setelah kita periksa ternyata memang disitu ada dugaan manipulasi, nomor handphonennya itu tidak seperti lazimnya yah. +62 delapan sekian sekian, ini +62 ada 0 nya yah. Kemudian itu tidak ada spasi dan tidak ada garis datar ya. Jadi itu dari kami sih sudah fix bahwa ini rekayasa, dan manipulasi. Sehingga nanti kita akan laporkan itu, terkait undang-undang ITE, jadi selain mengubah data elektronik, kemudian juga ada unsur pencemaran nama baik. Karena disitu dia sampaikan bahwa pa mansur ini “Sakit”, berdasarkan bukti chat dan ternyata chat itu palsu.” Tegas Andre saat dihubungi.(10/12/2025).

Kasus Guru Mansur terkait dugaan pelecehan terhadap anak, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Guru Mansur (laki/55) di vonis 5 Tahun dan denda 1 Milyar Rupiah , setelah majelis hakim meyakini bahwa Mansur melakukan serangkaian tindakan tidak patut (pencabulan) terhadap muridnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang disamarkan dengan inisial A. Namun pihak kuasa hukum Guru Mansur akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Reporter: Ahmad Nizar
Editor:NZ