NewsMetroPolitik

KPU Gelar PSU di TPS 05 , Kelurahan Mokoau Kendari, Ada Dua DPTb Tak Memenuhi Syarat Ikut Mencoblos

724
×

KPU Gelar PSU di TPS 05 , Kelurahan Mokoau Kendari, Ada Dua DPTb Tak Memenuhi Syarat Ikut Mencoblos

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- TPS 05, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu, (1/12/2024).

Ada 424 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini, terdiri dari laki-laki sebanyak 210 orang dan perempuan 214 orang.

Pelaksanaan PSU di TPS itu merupakan rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kambu.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan alasan dilaksanakan PSU karena adanya dua orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos surat suara pemilihan walikota Kendari.

“Dua pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang berstatus DPTb hanya bisa memilih satu jenis surat suara di TPS 5 tersebut pada Pilkada 2024 yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra.

“Maka hari ini kami menggelar PSU di TPS 5 untuk satu jenis suara saja yaitu pemilihan walikota Kendari,” ujarnya.

Jumwal menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024.

Tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ia berharap bahwa pelaksanaan PSU tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib sampai dengan proses perhitungan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari, Hermawan, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU tersebut akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dimana memberikan dua jenis surat suara yakni surat suara pemilihan gubernur Sultra dan walikota Kendari kepada dua pemilih DPTb tersebut.

“Jadi PSU itu karena diakibatkan ada pemilih dari DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara yaitu gubernur. Ternyata KPPS memberikan dua jenis surat suara,” katanya.

Ia berharap bahwa setelah adanya PSU ini tidak ada lagi kesalahan atau kelalaian dari KPPS. *(NV)

 

Editor:NZ