NewsHukum & Kriminal

KPK Tetapkan Andi Merya Nur dan 2 Tersangka lainnya Dalam Kasus Dana PEN

233
×

KPK Tetapkan Andi Merya Nur dan 2 Tersangka lainnya Dalam Kasus Dana PEN

Share this article

TERAMEDIA.ID , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN), Kamis (27 /1/2022).

AMN ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA) dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)

Deputi Penindakan dan pencegahan KPK, Karyoto mengatakan,” KPK telah menemuka bukti permulaan yang cukup dan melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” jelasnya
Merunut kronologi kasus pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, Perkara ini bermula saat AMN yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021. Kemudian, LMSA mempertemukan AMN dengan MAN di kantor Kemendagri Jakarta sekitar bulan Mei 2021. Dalam pertemuan itu AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya .

MAN diyakini meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan mengajukan bayaran tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman, AMN lantas memenuhi keinginan tersebut.

“Tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA,” bebernya

Karyoto menjelaskan, uang Rp 2 miliar tersebut kemudian dibagi-bagi dimana tersangka MAN menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sedangkan tersangka LMSA menerima Rp 500 juta.

“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkasnya

Atas perbuatannya AMN dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara MAN dan LMSA terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dewa/Teramedia.id