NewsHukum & KriminalMetro

Korban Sudah Sebut Pelaku Malah Lain yang Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Anak di Bau Bau diduga Syarat Rekayasa

×

Korban Sudah Sebut Pelaku Malah Lain yang Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Anak di Bau Bau diduga Syarat Rekayasa

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Desember 2022 silam, masih teringat dibenak kita kasus dugaan pencabulan yang dialami 2 bocah inisial WAS (perempuan/4) dan WAR (Perempuan/9) tahun terjadi di Kota Bau Bau. Kini kasus tersebut menjalani rentetan persidangan.

Sejumlah kejanggalan proses penyelidikan, penyidikan oleh Polres Baubau hingga penuntutan oleh jaksa terungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP.

Sehingga, proses penyidikan dan penuntutan dianggap ugal-ugalan, melakukan abuse of power. Sementara, 7 terduga pelaku kekerasan seksual ini masih bebas berkeliaran, dan tak tersentuh Hukum.

Sebelumnya, kakak korban berinisial AP dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap kedua adiknya, setelah ibu mereka melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, pada 28 Januari 2023 lalu.

Padahal, kedua korban menyebut, pelaku pelecehan bukanlah kakak kandungnya, melainkan 7 pekerja perumahan, termasuk developer berinisial AR. Tetapi, polisi mengabaikan pengakuan kedua korban dan menetapkan, AP sebagai tersangka.

Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami membeberkan sejumlah kejanggalan yakni penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut Aqida, seharusnya, tanpa SPDP kasus ini terhenti ketika saat proses sidang praperadilan. Pasalnya, SPDP sendiri merupakan objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP,” kata Aqidatul Awwami.

Saat menangkap AP, polisi juga tanpa mengantongi surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini merupakan kejanggalan dan pelanggaran prosedur kepolisian.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga menemukan 2 berkas perkara penetapan tersangka terhadap AP berbeda, antara yang dikantongi jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum serta majelis hakim.

Pertama, surat penetapan tersangka versi JPU tertanggal 29 Januari 2023, nomor angka tertulis dengan ketikan. Dokumen penetapan tersangka kedua, yang dipegang hakim yakni tertanggal 28 Januari 2023 dengan nomor angka tulis tangan.

Aqida menceritakan, dalam proses persidangan, Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda Mulyono Santoso membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka itu.

Mulyono menuding, dua surat itu dibuat Brigadir Rahmiyanti Ahmad, merupakan pemeriksa korban dan terdakwa. Namun, hal sebaliknya disampaikan Rahmiyanti. Keduanya pun terlihat saling tuding.

“Bu Rahmiyanti menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada pak Mulyono,” ujar Aqidah menirukan bahasa penyidik Rahmiyanti saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.

Tak mau menyerah, tim kuasa hukum lantas kembali mencecar sejumlah pertanyaan penyidik terkait dua surat penetapan tersangka yang berbeda tersebut.

Aqida melihat, 2 surat penetapan tersangka itu merupakan kejanggalan, lantaran tidak pernah terjadi dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian di-copy (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum,” ucapnya.

“Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana?, mereka jawabnya kontradiksi,” katanya.

Kala itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada hakim agar keduanya dikonfrontir. Tetapi hakim tidak mengizinkan karena waktu yang kasip.

Secara de facto, kata Aqida, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, yakni antara lain, Samsiar dan La Ode Yusuf.

Aqida mencatat, polisi menetapkan tersangka lebih dulu pada 28 Januari 2023, padahal saksi-saksi belum selesai diperiksa. Bahkan, berkas perkara ditandatangani setelah penetapan tersangka, yakni 29 Januari 2023.

Saksi Samsiar dan La Ode Yusuf yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP,” tegasnya.

Dugaan Polisi Unduh Video Porno Untuk Jerat Tersangka

Personel Satreskrim Polres Baubau diduga mengunduh video porno untuk menjerat AP, pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Jaksa mendakwakan, video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah.

Padahal, ponsel merk Redmi berwarna hitam milik AP disita polisi pada 28 Januari 2023. Tetapi, konten pornografi ini dikonstruksikan seolah-olah AP karena sering menonton video tak senonoh, sehingga mencabuli kedua adiknya.

Aqidatul menyebut, dalam fakta persidangan, 3 konten video porno tersebut diakui oleh saksi Jelita. Ia mengatakan, video porno itu diperoleh dari file sampah.

“Dia (Jelita) sampaikan, konten porno yang ada di handphone AP tersebut, tidak diambil dari galeri tapi dari folder sampah,” ujar Aqidatul.

Tetapi, ketika penyidik diperiksa tak bisa membuktikan hasil uji digital forensik konten porno tersebut dan tak mampu menunjukkan berita acara pemindahan dari file sampah ke galeri sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Barang bukti handphone, kata Aqida, kategorikan sebagai informasi elektronik, dimana cara perolehannya wajib memenuhi syarat formil dan materil.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Secara yuridis perolehan barang bukti informasi elektronik harus memuat syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Selanjutnya untuk menentukan validitas alat bukti elektronik tersebut diperlukan pengkajian ahli digital forensik sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Saat penyidik kami tanya, katanya lupa (membuat berita acara pemindahan barang bukti). Kami tanya lagi, ada tidak hasil laboratorium digital forensik untuk memverifikasi, validasi kebenaran dan keabsahan video. Tidak ada, kata penyidik,” beber Aqida.

Sehingga, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan ponsel tersebut dihadirkan sebagai barang bukti. Tim penasehat hukum AP mengatakan, barang bukti itu tidak sah.

Namun, fakta mencengangkan ditemukan, bahwa video porno dalam ponsel AP di-download pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Padahal AP sudah ditahan pada waktu itu.

Fakta tersebut diterangkan pula terdakwa AP, bahwa terdapat video porno yang pernah terdownload pada sekitar bulan Januari 2023. Fakta penguasaan handphone oleh penyidik pada tanggal 28 Januari 2023.

Sebagaimana diterangkan oleh anggota Buser Polres Baubau La Ode Yusuf dan La Baya serta dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/06/I/2023/Reskrim tanpa tanggal bulan Januari 2023.

Faktanya, pada 28 Januari 2023 handphone tersebut sudah tidak lagi berada di dalam kekuasaan terdakwa AP, melainkan di tangan penyidik.

“Handphone sudah dalam penguasaan penyidik. Ada riwayat downloadnya, 3 konten. Makanya kami tanyakan, bagaimana bisa dikaitkan dengan peristiwa pidana di (24) Bulan Desember, mereka tidak bisa jawab,” urainya.

Terdakwa Diancam Ditembak, Diintimidasi Dipaksa Mengaku

Tak sampai di situ, kuasa hukum melihat proses penyidikan sarat direkayasa. Pasalnya, kakak korban berinisial AP dipaksa mengaku bahwa dialah yang mencabuli 2 adiknya.

Terdakwa AP diintimidasi, diancam ditembak, hingga dipukuli menggunakan hanger oleh polisi agar memberi pengakuan memperkosa adiknya.**(Red)

11 Pejabat Berebut 4 Kursi Kepala OPD, Pemkot Kendari Uji Visi dan Integritas Kandidat KENDARI – Persaingan menuju kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kendari mulai mengerucut. Sebanyak 11 pejabat mengikuti seleksi untuk mengisi empat jabatan strategis yang selama ini masih lowong. Seleksi tersebut tidak hanya menjadi ajang adu rekam jejak, tetapi juga panggung bagi para kandidat untuk memaparkan visi kepemimpinan mereka. Tahapan wawancara yang digelar Kamis (9/4/2026) dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang rapat Sekda. Empat posisi yang diperebutkan yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Di posisi BKAD, tiga nama yang bersaing adalah La Ode Marfin Nurjan, Inand Irojasa, dan Ivan Eka Hadianto Maasy. Sementara pada kursi Kepala Dinas PUPR, kandidat yang bertarung yakni Ivan Eka Hadianto Maasy, Muhammad Jayadi, dan Muhammad Azwar Kurdin. Untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, peserta seleksi terdiri dari Seko Kaimuddin Haris, Zulkarnaim, dan Santiwati. Sedangkan jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah diikuti oleh Rukmana, Machlil Rusmin, dan Eni Misni Arwati. Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, Jumat (10/4/2026) menyebutkan, seluruh peserta yang kini mengikuti wawancara telah melewati tahapan administrasi dan uji kompetensi. Artinya, kandidat yang tersisa merupakan figur-figur yang dinilai layak secara awal untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam proses wawancara, panel penguji menggali lebih dalam kemampuan manajerial, pengalaman birokrasi, hingga gagasan strategis yang ditawarkan masing-masing peserta. Pendekatan ini menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta yang mulai diperkuat di lingkup Pemkot Kendari. Amir Hasan menegaskan, seleksi ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi memastikan roda pemerintahan dijalankan oleh figur yang tepat. “Kita ingin memastikan setiap kandidat tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga punya visi yang jelas, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya. Menurutnya, sistem manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berbasis kinerja. Melalui sistem ini, promosi jabatan dilakukan secara lebih objektif dan transparan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari membangun kultur kerja yang kompetitif di kalangan aparatur sipil negara. Setiap ASN didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri karena peluang menduduki jabatan terbuka berdasarkan kemampuan. Dengan seleksi yang ketat, pemerintah berharap pejabat yang terpilih nantinya mampu langsung bekerja dan memberikan dampak nyata, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Kota Kendari.
News