TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Konsorsium aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra), Himapeta Sultra dan Corak Sultra bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Kaci Purnama Indah (KPI) di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Jenderal Lapangan Awaludin mengungkapkan, aksi tersebut guna memberikan tekanan terhadap maraknya penambangan liar di Sultra dan juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Askon dan PT KPI.
“Penegakan supremasi hukum di Sultra lemah, maka dari itu kami mendesak APH segera menuntaskan apa yang menjadi tuntutan kami,” ungkap Awal dalam keterangan pers yang diterima Teramedia, Minggu, (10/10/2021).
Awal menjelaskan perusahaan tersebut awal mulanya hanya kontraktor pertambangan. Namun, dalam perjalanan waktu kemudian melakukan aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam UUD No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral batubara, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Dalam peraturan pemerintah, sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan, perusahaan wajib memiliki IUP, IUPK, IPR dan WIUP. Jadi kegiatan pertambangan tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Lanjut, Awal mengatakan APH seharusnya merespon cepat terkait aduan masyarakat, terlebih di bidang pertambangan.
“Seharusnya pertambangan hadir di sultra ini guna untuk meningkatkan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sultra terkhusus masyarakat konut, jangan malah berbanding terbalik,” ujarnya.
Ia menganggap banyak perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang masuk menggarap, terkesan seenaknya melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan norma-norma penambangan.
“Seenaknya mengeruk hasil bumi lalu kemudian meninggalkan bekas. Kalau itu dibiarkan terus terjadi akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, kan kasian itu masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” tandasnya.
“Kasus dugaan ilegal mining ini akan kita kawal sampai ada pimpinan perusahaan tersebut yang dipanggil oleh pihak APH. Sebab, hukum harus bisa diakses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda (Equality Before The Law),” tutup Awal.
Hingga berita ini diterbitkan Jurnalis Teramedia belum mendapatkan akses untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT Askon dan PT KPI.
Teramedia/Hardiyanto