TERAMEDIA.ID, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menjadi daerah pertama di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menindaklanjuti peluncuran kebijakan Implementasi Merdeka Belajar, Sabtu (17/11/2023).
Hal itu terbukti dengan adanya seruan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) di Konsel untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar melalui kegiatan Apresiasi GTK Konsel Pendidikan Dasar Tahun 2023 yang digagas oleh Bidang GTK Dikbud Konsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel, Erawan Supla Yudha menjelaskan, kegiatan ini juga dirangkaikan pada peringatan Hari Guru Nasional 2023. Apresiasi GTK merupakan upaya bidang GTK dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar.
“Apresiasi GTK merupakan upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan melalui Bidang GTK untuk memberikan penghargaan kepada GTK dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing guna menstimulasi GTK dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” jelas Erawan.
Ia mengatakan, tujuan apresiasi GTK tersebut untuk memilih dan menetapkan GTK inovatif, dedikatif, dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, praktik baik dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Memperoleh praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pelaksanaan administrasi sekolah, penatalaksanaan laboratorium, pengelolaan perpustakaan sekolah, dan pengimbasan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Kabid GTK Erwin Mangidi mengajak seluruh Kepala Sekolah dan Guru Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) agar dapat mengikuti kegiatan dengan ketentuan persyaratan dan kategori. Adapun syarat dan kategori rinci Erwin yakni.
A. Kategori GTK DIKDAS
1. Kategori GTK Inovatif adalah GTK yang selalu melakukan upaya
pembaharuan strategi dan mencoba berbagai hal baru dengan menggunakan teknologi dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diampu. Selain itu membudayakan refleksi dan evaluasi untuk melakukan transformasi secara.
2. Kategori GTK dedikatif adalah GTK yang mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan selalu mengabdikan dirinya dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka demi keberhasilan pendidikan. GTK dedikatif selalu siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik di daerah khusus dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.
3. Kategori GTK inspiratif adalah GTK yang mampu menstimulasi dan menggerakkan peserta didik dan teman sejawat untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat. GTK inspiratif selalu berbagi hasil karya dan cara pandang sehingga tercipta lingkungan yang menumbuhkan pengembangan ide dan pengetahuan untuk menghadirkan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.
B. Ketentuan umum Peserta Kegiatan
1. Guru saat ini aktif bekerja dengan minimal 2 (Dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
2. Kepala Sekolah saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Bupati Konawe Selatan.
3. Memiliki akun belajar.id bagi peserta apresiasi dari unsur guru dan kepala sekolah dengan melampirkan bukti screenshot Akun Aplikasi Platform Merdeka Mengajar.
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.(Bagi Guru ditandatangani Oleh Kepala Sekolah dan Bagi Kepala Sekolah ditandatangani oleh Kepala Bidang GTK dan atau Kepala Dinas).
5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.
6. Peserta wajib memiliki Sertifikat yang diperoleh dari Kemdikburistek hasil pelatihan mandiri dalam Aplikasi Platform Merdeka Mengajar minimal 3
Sertifikat PMM.
7. Khusus Peserta Pendaftar Lomba Apresiasi Kategori GTK Dedikatif
berasal dari Satuan Pendidikan Se-Kecamatan Laonti, SD-SMPN Satap 5 Konawe Selatan, SDN 10 Lainea,SDN 7 Lainea, SD-SMPN Satap 19 Konawe Selatan,SD-SMPN Satap 23 Konawe Selatan, SDN 8 Benua, SDN 10 Benua,SDN 16 Angata, SDN 15 Buke, SDN 10 Lalembuu.
8. Penilaian dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Konawe Selatan. Proses penilaian dimulai dari penilaian administrasi, penilaian substansi, penilaian kelayakan, serta penilaian presentasi dan wawancara (disesuaikan Kondisi).
9. Keputusan Tim Penilai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang akan mendapatkan uang
pembinaan total Rp 45.000.000 dan Piagam Penghargaan.
11.Peserta yang memenuhi persyaratan agar segera melakukan pendaftaran demi mensukseskan dan sebagai bukti komitmen mendukung program
Pemerintah.
12. Ketentuan, Mekanisme dan persyaratan lainnya akan disampaikan kemudian jika terjadi perubahan.
13.Pendaftaran dilakukan melalui link https://forms.gle/arUJ45xWiA33pczu7
14. Informasi dan tata cara tentang mekanisme persyaratan akan disampaikan pada Laman Website Aplikasi Sikola Pindara
https://dikbud.konaweselatankab.go.id/#/. *(ST).