TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari berhasil menangkap Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak enam orang yakni dua pelaku pencurian dan empat penadah.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, para pelaku merupakan sindikat yang diketahui sebagai spesialis kasus Curanmor.
“Para pelaku berinisial MY, RBP, MA, MI, LS dan LT ini semuanya berdomisili di Kota Kendari ,” Kata Eka dalam konferensi persnya, Kamis (23/6/2022).
Eka menambahkan, selain menangkap para pelaku Polisi juga mengaman barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CRF.
Dia menyebut, enam sepeda motor itu sudah sempat dijual ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 15 juta.
“Menurut keterangan dari pelaku, rata-rata sepeda motor curian itu sudah ada pemesannya. Setelah ada pesanan, baru para pelaku mencari target sepeda motor untuk dicuri,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Eka, para pelaku mencuri sepeda motor warga yang diparkir di teras rumah. Motor tersebut kemudian dibobol dengan menggunakan kunci leter L.
“Masing-masing pelaku ini punya peran masing-masing, ada yang mengintai dan juga ada sebagai eksekutornya mencuri motor. Aksi pelaku ini mencuri kebanyakan dilakukan di malam hari. TKPnya ada si Baruga dan di Anduonohu,” imbuhnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus Curanmor tersebut.
“Kita masih akan dalami lagi kasus ini, karena kuat dugaan kami masih ada pelaku lainnya dan sepeda motor hasil curian yang telah dijual,” ucap Eka.
Kini keenam pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keenam pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Dewa/teramedia.id