HeadlineBencana / KecelakaanNasionalNews

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Meminta Presiden Segera Tetapkan Darurat Bencana Nasional Untuk Banjir Besar di Aceh

×

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Meminta Presiden Segera Tetapkan Darurat Bencana Nasional Untuk Banjir Besar di Aceh

Share this article

TERAMEDIA.ID, ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, dan Yayasan Keadilan dan
Perdamaian Indonesia (YKPI), (29/11/2025) mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat.

Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya
ekonomi dan sosial masyarakat. Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan
nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang
menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk
kondisi keuangan di Pemerintah Provinsi, khususnya provinsi Aceh, yang tidak mungkin untuk penanganan yang berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.

Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.

Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu: jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan
wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan
bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan
kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan telekomunikasi. Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama
jika kita melihat pemberitaan yang beredar.

Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan
status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak. Selain itu, kami juga mendorong agar
Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.(***)

 

Editor:NZ