TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Permasalahan sampah adalah masalah serius yang harus diselesaikan bersama. Hal ini merujuk pada Peraturan daerah Perda No. 4 tahun 2015 terkait pengeloaan sampah Kota Kendari.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Adi Jaya Purnama Mengungkap bahwa peraturan terkait sampah ini telah lama dikeluarkan Pemerintah guna mengatur permasalahan sampah.
“Disitu jelas disampaikan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 16 dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak Rp50 juta” Ungkap Adi diruangannya. Senin (21/03/2022).
Adi menyebutkan pemasok sampah terbesar saat ini di Kota Kendari berasal dari sampah Rumah Tangga. Total sampah yang dihasilkan setiap orang sebanyak 0,9 kg setiap harinya dengan presentase kesadaran membuang sampah pada tempatnya sebesar 50 persen.
Kata Adi pihak Pemerintah Kota Kendari saat ini masih berupaya memberikan sosialisasi agar kembali menumbuhkan kesadaran pada Masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Kami berdasarkan instruksi bapak Walikota mari kita terus mengingatkan warga bahwa kita harus tertib dan benar dalam hal membuang sampah” Pesan Adi.
Pihak Pemerintah kota Kendari telah melakukan sosialisasi di Kelurahan-kelurahan terkait pola penanganan sampah, salah satunya dengan mengadakan lomba mendaur ulang sampah.
“Tidak semua sampah bernilai rendah, ada jenis-jenis sampah tertentu yang bisa mempunyai nilai ekonomis, yang baik jika di daur ulang” Ucap Adi.
Novi/Teramedia.id