TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal peningkatan pelayanan berbasis digital.
Pejabat (Pj.), Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenkumham mengatakan penandatanganan ini merupakan replikasi sistim surat masuk dan keluar.
Dimana kata Andap, merubah teknologi kinerja yang ada di Pemprov Sultra menjadi digital.
“Sebagaimana amanah didalam putusan Presiden nomor 95. Sistim pemerintahan berbasis elektronik atau disingkat menjadi (SPBE),” ungkap Andap di Kantor Gubernur Sultra, Senin (27/11/2023).
“Nanti disitu juga ada tanda tangan secara elektronik, tujuannya adalah supaya kita bekerja secara efektif, efisien. Alokasi waktunya juga insya Allah kita percepat,” tambahnya.
Terlebih ia menuturkan, jika didalam perjanjian kerja replikasi ini nol rupiah alias tidak ada biaya sedikitpun.
Namun, untuk mereplikasikan program ini pihaknya masih akan melakukan konfigurasi, berupa pelatihan kepada admin dan user.
“Kita uji coba, apa bila ada kendala didalam mekanisme pelaksanaan termasuk sosialisasi terhadap jajaran Pemerintah Provinsi Sultra,”tuturnya.
Andap berharap, program ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga dapat menekan biaya operasional dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Sultra.*(NV)