TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memeriksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari melalui PT Midi Utama Indonesia (MUI), pada Senin (27/3/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, yang berlangsung dari jam 09.30 Wita sampai dengan sekitar pukul 15.15 Wita, Sulkarnain Kadir bersama kuasa hukumnya, Kemudian meninggalkan Kejati Sultra. Namun saat itu ketika ditemui awak media Sulkarnain Kadir Enggan memberikan komentar.
Ditempat lain, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sulkarnain Kadir merupakan sebagai saksi untuk tersangka Syarif Maulana atau SM.
“Untuk hari ini selesai pemeriksaan, Statusnya Sulkarnain Kadir sebagai saksi SM,” Kata Kasi Penkum Dody.
Lanjut Dody menyebut, SM sebenarnya diperiksa pada hari ini, namun SM tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit.
“Jadi diperiksa dulu SM selesai diperiksa nanti SK dipanggil lagi. Nanti jadwalnya akan dijadwal ulang oleh pihak penyidik,” Ujarnya.
Ia menambahkan, sekitar kurang lebih 15 orang saksi dalam kasus tersebut di periksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Untuk sejauh ini kurang lebih 15 orang diperiksa terkait kasus ini,” Tandasnya.
reporter: Dewa