NewsHeadlineHukum & KriminalMetro

Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Satu Box Dokumen Pertambangan Diamankan

×

Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Satu Box Dokumen Pertambangan Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Oktober 2025 sore.

Satu buah box yang diduga berisi barang bukti penggeledahan dari salah satu ruangan di kantor Dishut Sultra yakni ruangan P2H (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan) di masukkan kedalam mobil mini bus lalu kemudian dibawa keluar dari kantor dishut Sultra sekira pukul 15.46 Wita.

Saat dimintai keterangan usai keluar dari ruangan P2H Dishut Sultra, petugas dari Kejagung enggan berkomentar.

Sementara itu, Ardi staf bidang P2H Dishut Sultra menyebut, berkas yang menjadi barang bukti dan dibawa oleh Kejagung merupakan berkas kegiatan pertambangan. Namun dirinya tidak mengetahui pasti lokasi pertambangan mana yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

“Berkas kegiatan pertambangan, saya tidak tahu posisinya dimana (diselidiki Kejagung). Teman-teman hanya menyiapkan berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan,” katanya.

Ardi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. Dalam penggeledahan itu pihaknya telah memberikan semua berkas yang dibutuhkan oleh Kejagung.

“Saya tidak tahu pasti berkas apa, yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejagung sudah diambil,” tambahnya.

Diketahui sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) disiagakan berjaga di pintu belakang ruangan P2H selama berlangsungnya proses penggeledahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus atau dugaan tindak pidana pertambangan dimana yang menjadi dasar dan bahan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Sultra ini.*(DW)

editor:DN