TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang wanita berinisial UK (58) usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamata Poasia, Kota kendari. Pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba kemudian pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku UK.
“Pihak kami melakukan tangkap tangan langsung terhadap seorang perempuan yang berinisial UK di depan rumah kost yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” Ujar Hamka dalam konferensi persnya, Rabu (9/11/2022).
Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan terhadap UK, ditemukan barang bukti yang diduga berisikan sabu.
“Kami menemukan barang bukti berupa 1 saset bening yang diduga berisikan sabu di tangan UK kemudian ditemukan 1 saset plastik yang bertuliskan Shoope diduga berisikan sabu yang ditemukan dalam tas coklat,” tutur Hamka.
Usai menggeledah pelaku UK, pihaknya juga langsung digiring di kamar kostnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Didalam kos pelaku kami juga temukan barang bukti 1 saset sabu dengan berat bruto 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek gas, serta kami mengamankan 1 unit handphone merk Oppo dengan sim card,” imbuhnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu sebanyak tiga saset atau sebanyak 15,08 gram dari seorang lelaki yang tidak dikenal.
“Dirinya mengakui dikerahkan melalui via telpon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dengan diimingi uang Rp3 juta,” beber hamka.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal yakni 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dewa/ Teramedia.id