NewsHukum & KriminalMetro

Kedapatan Bawa Sajam, Remaja di Kendari Diamankan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

225
×

Kedapatan Bawa Sajam, Remaja di Kendari Diamankan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim patroli cipta kondisi (Cipkon) Polresta Kendari mengamankan Seorang remaja berinisial MD (15) setelah kedapatan membawah senjata tajam (sajam).

Pelaku di amankan di sekitar area Pertigaan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 01.22 WITA.

“Saat tim patroli melintas di Pertigaaan UHO mereka mendapati pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga yakni MD, AL dan AS,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya.

Kemudian tim patroli memberhentikan ketiga remaja tersebut, dengan tujuan akan memberikan edukasi tentang bahaya berkendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, salah satu personel menemukan dua bilah celurit di dalam tas dan badan milik remaja MD,” ungkapnya.

Dari pengakuan remaja MD, alasan dirinya membawa celurit untuk melakukan pembalasan terhadap seseorang yang pernah membegalnya di Pantai Toronipa.

“Pengakuan MD, alasan dia membawa-bawa sajam tersebut untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang pernah membegalnya di Pantai Toronipa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MD dilakukan proses penyelidikan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Reporter: Dewa