TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga di lakukan oleh Oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Barlian, kini memasuki tahap selanjutnya.
Setelah satu bulan tepat dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, Professor Barlian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fahturrahman ia mengatakan, hari ini kami resmi menetapkan prof Barlian menjadi tersangka. Dan besok kami layangkan surat panggilan penahanan, jika tidak hadir nanti kami akan memanggil paksa.
“setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus pelecehan seksual. Kini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian) Dan secepatnya akan di lakukan penyidikan dan di serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) ,”Ujar Eka, Jumat (19/8/2022).
Atas perbuatannya Oknum dosen tersebut akan diancam pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Tersangka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Profesor Barlian telah dilaporkan ke kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari oleh seorang mahasiswi berinisial RN pada 18 Juli 2022 terkait tuduhan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Dewa/ Teramedia.id